KUALA PEMBUANG, KI – Mengantisipasi adanya pengusaha-pengusaha nakal yang melakukan penimbunan bahan makanan ditengah pandemi Covid-19 ini, Satuan Reserse dan Kriminal [Satreskrim] Kepolisian Resor [Polres] Seruyan melakukan pengecekan terhadap toko sembako dan warung yang menjual bahan makanan atau sembako di Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, Jumat [18/9/2020].
“Pengecakan ini dilakukan setiap hari secara terus menerus dan secara langsung, hal ini untuk mengantisipasi adanya pengusaha-pengusaha nakal yang melakukan penimbunan bahan makanan pada masa pandemi Covid-19 ini,” kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, Iptu Irfan M.N. Ali Reja SIK.
Ali Reja menambahkan, tujuan dari kegiatan tersebut agar apotek atau toko obat tidak melakukan penimbunan alat kesehatan tanpa izin, atau melakukan penjualan alat kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, di masa pandemi Covid-19 ini dengan harga-harga yang tidak wajar.
“Hal ini juga dilakukan supaya tidak terjadinya kelangkaan bahan makanan dan alat kesehatan di pasaran, walaupun Kabupaten Seruyan memberlakukan Blooking Area dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Diharapkan, hal tersebut tidak membuat bahan makanan maupun alat kesehatan sulit didapatkan,” terangnya.
“Saya tegaskan bahwa kegiatan yang saat ini digelar oleh Kepolisian, bukan untuk mencari-cari kesalahan para pengusaha, namun untuk menjaga situasi dan untuk memastikan ketersediaan bahan makanan,” paparnya.
- Koresponden : Tim KI
- Editor : Bambang