SERUYAN – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Sutri Asmono, resmi menjabat sebagai anggota DPRD Periode 2014-2019, menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan posisi Khairil Yadi yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Seruyan 2018.
Pembacaan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua DPRD Seruyan Ahmad Ruswadi pada sidang paripurna, di Aula DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Kamis (3/8/2017).
“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai demgan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ahmad Ruswandi, saat memandu sumpah janji jabatan yang kemudian diikuti Sutri Asmono.
Pantauan KaltengIndependen.com, acara yang ditayangkan live dengan menggandeng televisi lokal tersebut, terlihat dirancang dengan kesan megah. Selain itu, 18 anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Haryono, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) beserta ratusan undangan dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) juga hadir menjadi saksi pelantikan Sutri Asmono. (KI-02)
