KUALA PEMBUANG, KI – Bupati Seruyan Yulhaidir kembali menerbitkan Surat Edaran [SE] dengan nomor 060/774/ORG/V/2020 pada Rabu [13/5/2020].
Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan kerja dirumah atau Work From Home [WFH] untuk Aparatur Sipil Negeri [ASN] di lingkup Kabupaten Seruyan.
Hal ini berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negeri dan Reformasi Birokrasi, nomor 54 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran yang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Surat Edaran Bupati Seruyan Nomor 188.45/150/2020, tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Pandemic Covid-19 di wilayah Kabupaten Seruyan tahun 2020.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Seruyan Yulhaidir pada 13 Mei 2020.
- Koresponden : Tim KI
- Editor : Bambang