KUALA PEMBUANG, KI – Kepolisian Sektor [Polsek] Seruyan Tengah Polres Seruyan menghentikan sekaligus menutup total aktivitas tambang ilegal di Desa Suka Jaya Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah [Kalteng], Rabu [02/9/2020].
Penutupan serta pembongkaran alat tambang ilegal tersebut juga disaksikan Kepala Desa [Kades] Suka Jaya Taufikurahman, Ketua Badan Permusyawaratan Desa [BPD], beserta anggota dan tokoh masyarakat setempat.
“Telah dilaksanakan kegiatan menghentikan aktifitas pengolahan hasil tambang di lingkungan Desa Suka Jaya Kecamatan Seruyan Tengah dengan memberikan himbauan dan sosialisasi,” kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW.
Kapolsek menambahkan, pihaknya mengingatkan penambang bahwa apa yang dilakukan adalah ilegal dan dapat merusak lingkungan serta dapat berdampak kurang baik bagi lingkungan Desa.
“Pemerintah Desa Suka Jaya juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warganya yang memiliki alat gelondong [pengolah hasil tambang] dilarang melakukan kegiatan di lingkungan desa di karenakan aktivitas tersebut ilegal dan mengganggu lingkungan sekitar,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut kata Kapolsek Iptu Robertus Sonny AW, disepakati sejumlah hal yakni, warga yang melakukan kegiatan tersebut berjanji tidak akan melakukan aktivitas tambang lagi di lingkungan Desa Suka Jaya dan sekitarnya.
“Mereka juga membuat penyataan dan permintaan maaf kepada pihak desa dan Instansi terkait,” terangnya.
Lalu, pemilik alat gelondongan tersebut kemudian melakukan pembongkaran alat secara sukarela.
“Pada lokasi tersebut juga sudah di berikan papan pemberitahuan larangan beroperasi oleh pihak pemerintah Desa Suka Jaya,” tegasnya.

- Koresponden : Tim KI
- Editor : Bambang.